Home Info Satgas Covid-19 Cuek dengan PPKM, 135 Warga Ditindak, Tempat Usaha Ditutup

Cuek dengan PPKM, 135 Warga Ditindak, Tempat Usaha Ditutup

Brebes, Gatra.com - Petugas gabungan menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sejumlah tempat usaha juga ditutup.

Kebijakan PPKM diterapkan di Brebes mulai 11 Januari untuk meredam penyebaran Covid-19. Selama sepekan sejak diterapkan, Satpol PP bersama aparat terkait menggencarkan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes Supriyadi mengatakan, sebanyak 135 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi selama sepekan penerapan PPKM.

"Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi menurun dibandingkan saat operasi yustisi sebelum PPKM diterapkan," kata Supriyadi, Selasa (19/1).

Dia mengungkapkan, pada operasi yustisi yang digelar bulan Desember, sekitar 500 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan. Kemudian pada November jumlah pelanggar 700 orang, Oktober sebanyak 900 orang, dan September sebanyak 1.600 orang.

"Selain menjaring pelanggar individu, kami juga menjaring sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional selama PPKM," ujar Supriyadi.

Menurut Supriyadi, pelaku usaha yang melanggar tersebut diberikan sejumlah sanksi mulai dari, imbauan, pemberian surat peringatan, hingga penutupan tempat usaha. Sejumlah tempat usaha yang dikenai sanksi penutupan yakni tempat persewaan lapangan futsal dan tempat karaoke.

"Mereka diberi sanksi penutupan tempat usaha sampai penerapan PPKM selesai," tandas Supriyadi.

Supriyadi mengungkapkan, sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) juga diberikan kepada sejumlah pedagang kaki lima dan pedagang angkringan di Alun-alun Brebes. Mereka nekat melanggar meski sudah beberapa kali diberi peringatann.

"Saat mengambil KTP ke kantor Satpol PP, mereka kami beri edukasi agar menaati aturan dan tidak mengulangi perbuatannya. Nanti kalau ketahuan melanggar lagi, langsung kami angkut gerobaknya," ujar Supriyadi.

Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengatakan, operasi yustisi untuk menegakkan displin protokol kesehatan digencarkan selama penerapan PPKM yang akan berlangsung hingga 25 Januari.

"Selama penerapan PPKM, operasi yustisi digelar tiga kali dalam sehari dari sebelumnya hanya dua kali Sejauh ini, upaya ini efektif untuk menekan potensi pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah kerumunan berkurang," ujar Djoko, Selasa (19/1).

PPKM di Brebes resmi diterapkan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 300/0044/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Surat edaran itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat menerapkan PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

Dalam SE itu disebutkan, aktivitas di tempat kerja atau perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Kemudian operasional di tempat wisata dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.

Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan angkringan dan pedagang kaki lima harus sudah tutup pada pukul 22.00 WIB.

Pembatasan jam operasional juga diberlakukan di pusat perbelanjaan dan swalayan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar sepenuhnya digelar secara online atau daring. Adapun tempat hiburan seperti karaoke ditutup.

234