Home Politik Anggap Penyelenggara Tak Netral, Paslon Ini Maju ke MK

Anggap Penyelenggara Tak Netral, Paslon Ini Maju ke MK

Purworejo, Gatra.com - Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Jawa Tengah tahun 2020 lalu telah mendapat akta registrasi. Pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dilakukan oleh Paslon nomer urut 02, Kuswanto-Kusnomo.
 
Perkara tersebut mendapat  Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomer: 29/PAN.MK/ARPK/01/2021 tertanggal 18 Januari 2021. Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Purworejo. "Alasan kami mengajukan perselisihan hasil Pilkada karena kami menilai terdapat beberapa kejanggalan terutama di beberapa TPS di empat kecamatan. Ada indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," jelas salah satu penasihat hukum (PH) Paslon 02, Tuson Dwi Haryanto ketika dihubungi, Selasa siang (19/1/2021).
 
Tuson melanjutkan bahwa, dengan bukti ARPK, mereka optimis perkara diterima di Mahkamah Konstitusi. "Selanjutnya, maka kewajiban MK memanggil termohon. Kami akan beracara di MK berhadapan dengan KPU serta pihak terkait, dalam hal ini adalah Paslon yang dinyatakan sebagai pemenang dalam rapat pleno terbuka KPU (Paslon nomer 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti) yang menurut kami tidak sah cara kemenangannya," urai Dwi.
 
Alasan Kuswanto-Kusnomo mengajukan PHPkada adalah, mereka mengklaim ada ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Versi mereka, banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang sebenarnya telah mereka laporkan ke Bawsalu Kabupaten Purworejo dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. "Tapi laporan kami tidak ada tindak lanjutnya. Dengan tidak ada tindak lanjut dari laporan Paslon 02, kami juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," katanya. 
 
Tuntutan Paslon tersebut salah satunya adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 TPS yang diklaim sangat merugikan Paslon Kuswanto-Kusnomo. Paslon yang diusung oleh PKB, Partai Nasdem dan PPP ini menyewa 11 pengacara sebagai bukti keseriusan dalam mengajukan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
 
554