Home Hukum Menyebarkan Chat Mesum, Pasien Wisma Atlet Jadi Tersangka

Menyebarkan Chat Mesum, Pasien Wisma Atlet Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan JN (23), pasien yang mengunggah tangkapan layar percakapan tak senonoh alias mesum dengan perawat Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.

JN, dianggap melanggar kesusilaan dengan sengaja mengunggah konten percakapan itu di Twitternya @bottialter, hingga akhirnya viral. Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp itu, JN, menceritakan hubungan badan sesama jenis dengan sang perawat.

"Kasus tersebut bermula dari viralnya di media sosial. Ada pasien yang melakukan perbuatan terlarang. Mereka mengunggah aksinya ke media sosial dan mereka viralkan sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/).

Atas viralnya konten tersebut, lanjut Burhanuddin, pihak RSD Wisma Atlet menyerahkan kasus itu untuk ditindaklanjuti kepolisian. Dari hasil penyidikan, akhirnya polisi menetapkan tersangka berinisial JN, yang bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menurut Kasat Reskrim, JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara, oknum perawat yang melakukan hubungan badan dengan JN, juga sudah diperiksa penyidik. Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tidak turut menyebarkan konten tersebut atau pun melanggar UU lainnya.

Kasus mesum di Wisma Atlet, ini sebelumnya terungkap setelah pasien mengunggah konten tersebut pada 25 Desember 2020. Dalam percakapan itu, pasien dan perawat bersepakat untuk melakukan seks di toilet Wisma Atlet.

Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang terlepas, diduga milik sang perawat. Pengakuan itu langsung mendapat kecaman dari warganet.

979