Home Hukum Enam Orang Pejabat Ini Diperiksa Kejagung soal Kasus BPJS TK

Enam Orang Pejabat Ini Diperiksa Kejagung soal Kasus BPJS TK

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang pejabat dan mantan pejabat PT Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPSJ TK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (19/1), menyampaikan, keenam orang tersebut diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi.

Keenam saksinya, yakni mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPSJ TK, AA; Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS TK, RU; Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS TK, EH; Deputi Direktur Akuntansi BPJS TK, HN; Deputi Direktur Analisis Portofolio BPSJ TK, II; dan Deputi Direktur Keuangan BPJS TK, HR.

Leo menjelaskan, pemeriksaan keenam saksi-saksi ini untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Leo menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidsus memanggil 10 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Selasa (19/1). Dengan demikian, 4 saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Leo enggan menyampaikan materi pemeriksaan keenam saksi tersebut. Diduga, mereka dimintai keterangan terkait sejumlah data dan dokumen yang telah disita dari hasil penggeledahan kantor pusat PT BPJS TK di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin kemarin (18/1).

Leo menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus juga telah memanggil 10 orang karyawan hingga pejabat BPJS TK lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (20/1).

Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

223