Home Hukum Intim Sejenis Wisma Atlet, Pasien Dijerat, Perawat Dipecat

Intim Sejenis Wisma Atlet, Pasien Dijerat, Perawat Dipecat

Jakarta, Gatra.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membeberkan kronologi kasus hubungan intim sesama jenis antara perawat dan pasien Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Kasus itu terungkap karena disebarkan oleh pasien di media sosial hingga viral pada 25 Desember 2020 lalu.

Awalnya sang pasien, JN (23) yang kini sudah jadi tersangka, menggunakan aplikasi kencan sesama jenis di kawasan Wisma Atlet dengan radius pencarian 500 meter. Dari situ, pasien menemukan oknum perawat yang juga menggunakan aplikasi itu. Setelah cocok atau 'match' dalam istilah aplikasi kencan, keduanya pun berkomunikasi.

"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya bertugas di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di Tower 5," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/1).

Kala itu JN memang tengah positif Covid-19. Tak hiraukan kondisi kesehatan, keduanya pun bertukar nomor dan melanjutkan percakapan di WhatsApp. Burhanuddin menyatakan, mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hubungan badan di Wisma Atlet. "Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," terang dia.

Dari pemeriksaan itu sang perawat mengakui bahwa ia melepaskan Alat Pelindung Diri (APD) yang biasa dikenakan saat bertugas merawat pasien Covid-19. Keduanya melakukan hubungan intim di kamar mandi Tower 5. Bahkan, aktivitas seksual itu dilakukan lagi keesokan harinya.

Burhanuddin memaparkan, motif JN yang sengaja menyebarkan konten percakapan 'testimoni' setelah berhubungan badan itu diduga agar diketahui orang lain. "Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Sementara (status) keduanya belum berkeluarga," pungkas dia.

JN disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara oknum perawat itu tidak dijerat pidana karena tidak turut menyebarkan konten tersebut atau pun melanggar UU lainnya. Namun ia sudah dibebastugaskan oleh pihak manajemen Wisma Atlet.

1115