Home Hukum KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Geospasial Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Geospasial Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Penyelidikan KPK ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020. "Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK (Priyadi Kardono) Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan MUM (Muchamad Muchlis), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013 sampai dengan 2015," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1).

Pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

"Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah," ungkap Lili.

Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para Tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para Tersangka juga di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC). Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," jelas Lili

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

239