Home Hukum Belum Sempat Nikmati, Sudah Diringkus Polisi

Belum Sempat Nikmati, Sudah Diringkus Polisi

Ambon, Gatra.com - Pengedar narkoba berinisial ZT (41) berhasil diringkus Kepolisian Polres Maluku Tengah (Malteng) di Kota Masohi.  ZT diamankan oleh personel Satresnarkoba seusai mengambil salah satu paket barang di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Masohi.

"Tadi sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di depan salah satu kantor layanan jasa pengiriman barang J&T Expres Masohi, personel Satresnarkoba Polres Malteng kembali melakukan penangkapan dan mengamankan ZT," jelas Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi kepada wartawan di Mapolres Malteng, Rabu (20/1) 
 
Penangkapan itu setelah petugas menerima informasi itu dari masyarakat terkait akan ada pengambilan barang pada jasa pengiriman tersebut yang diduga merupakan narkotika. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ZT diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
 
"Personel Satresnarkoba awalnya melakukan pemantauan pada lokasi kantor J&T Expres, dan hasilnya orang yang diduga hendak mengambil barang tersebut datang dan masuk kedalam kantor J&T Expres Masohi, setelah barang tersebut diambil oleh terlapor dan sementara terlapor hendak menyimpan barang yang diambilnya tersebut ke dalam jok motor, dan langsung diamankan," jelasnya.
 
Dikatakan, setelah diperiksa ternyata paket barang yang diambil ZT alias Yudi itu, ternyata narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila). "Setelah ditangkap kemudian barang itu diperiksa, hasilnya memang satu paket narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 22,04 gram, yang dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan baju kaos warna merah putih," katanya.
 
Kapolres mengaku, ZT telah diamankan di Mapolres Malteng, sambil menjalani pemeriksaan secara intensif. "Barang bukti yang kita amankan dari tangan perlaku yang kini sudah dijadikan tersangka yakni, satu paket narkotika jenis tembakau gorila, satu buah handphone merk OPPO A31 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan satu helai baju kaos warna merah putih. ZT  kita jerat dengan  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas lima tahun," ungkapnya.

 

 
456