Home Hukum Larangan Demo di Malioboro, Sultan Serahkan ke PTUN

Larangan Demo di Malioboro, Sultan Serahkan ke PTUN

Yogyakarta, Gatra.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan pihak yang keberatan untuk menggugat Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Apapun putusan PTUN soal aturan 'Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka' itu akan dijalankan.

“Kalau saya usul, sudah saya di-PTUN saja. Sehingga kepastian itu ada di pengadilan. Ndak ada masalah,” katanya di kantor Pemda DIY, Kamis (21/1).

Sultan mengatakan Pergub tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Pariwisata. Karena itu, jika tak dilaksanakan, ia akan keliru. “Lho saya itu kan harus menindaklanjuti surat menteri. Iya, to. Jadi kalau saya tidak melaksanakan kan salah, melaksanakan juga dianggap tidak demokratis,” katanya.

Menurut Sultan, adanya keputusan hukum dari pengadilan bisa menjadi dasar dalam mengambil kebijakan selanjutnya.

“Jadi, keputusan itu keputusan pengadilan. Apapun keputusannya itu aku manut. Ning (Jadi) dasarnya itu ada. Kalau saya terus nyabut, nanti Menteri Pariwisatanya negur aku, 'Kok tidak melaksanakan?' Keliru maneh (lagi),” katanya.

Sebelumnya Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menilai Pergub tersebut menjadi bukti Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta anti-kritik.

ARDY, gabungan dari 38 organisasi di DIY, juga menilai aturan itu berkedok pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Dalam Pergub itu, Gubernur DIY melarang penyampaian pendapat di muka publik di lima area, yaitu Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan kawasan Malioboro seperti tertulis di pasal 5. Pasal ini menyatakan penyampaian pendapat di muka umum diperkenankan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

 

 

156