Home Hukum Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Buat Onar dan Hoaks

Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Buat Onar dan Hoaks

Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Kamis (21/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur menyebarkan berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jaksa menilai perkataan Jumhur menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

"Terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), yaitu golongan pengusaha dan buruh," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Akibat kicauannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap UU tersebut. Jaksa juga menduga kicauan itu sebagai salah satu pemantik terjadinya rangkaian aksi penolakan UU Ciptaker yang dimulai pada 8 Oktober 2020.

"Akibat perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat. Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," terang jaksa.

Adapun kicauan Jumhur yang dinilai bermasalah terhadap UU Ciptaker diunggah pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengatakan, "buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

585