Home Hukum Tolak Ajakan Mabuk, Seorang Pemuda Tewas Dibacok

Tolak Ajakan Mabuk, Seorang Pemuda Tewas Dibacok

Jepara, Gatra.com - Nur Hasan, seorang pemuda berusia 24 tahun tewas akibat dibacok temannya sendiri. Pelaku yakni Edi Siswanto warga Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi akibat korban menolak ajakan mabuk bersama pelaku.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pos kamling.Akibatnya, korban meninggal dunia setelah 10 hari dirawat di rumah sakit.

Pelaku, lanjut Aris, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara di daerah Tangerang Kota. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke Jakarta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 15 tahun penjara, tegas Aris dalam gelar kasus di Mapolres Jepara, Kamis (21/1).

Sementara itu, Pelaku Edi Siswanto mengaku, awalnya dia bersama korban dan teman-teman lainnya menyaksikan pentas dangdut di Kabupaten Kudus. Setelah pulang, pelaku masih ingin mengajak rekan-rekannya mabuk lagi. Namun,  Nur Hasan menolak. Seketika, pelaku pun menyabet paha korban dengan celurit milik temannya. "Bukan celurit saya. Itu milik teman saya. Nonton (dangdut) ke Kudus bawa celurit," kata Edi.

Usai menyabet paha korban, Edi kemudian menuju sungai yang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia membuang celurit dan baju ke sungai dengan maksud menghilangkan barang bukti.

422