Home Hukum Jumhur Hidayat Tolak Dakwaan Kicauannya Pantik Demo Ciptaker

Jumhur Hidayat Tolak Dakwaan Kicauannya Pantik Demo Ciptaker

Jakarta, Gatra.com - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, menolak dakwaan yang dijajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat kicauan di akun Twitter pribadinya soal Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Penolakan dakwaan itu disampaikan Jumhur secara daring, saat diminta tanggapan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

"Saudara Jumhur, bagaimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan? Saudara mengerti?" kata hakim. "Mengerti Yang Mulia. Tapi saya menolak," ujar Jumhur.

Kemudian hakim mempersilakan tim kuasa hukum Jumhur apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, atau menerima dan melanjutkan persidangan perkara utama.

Sementara kuasa hukum Jumhur dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Akan tetapi, pihaknya akan terlebih dulu membahas poin-poin keberatan tersebut bersama terdakwa.

"Pada pokoknya dari kuasa hukum akan mengajukan, tapi pada pokoknya kami harus bertemu dengan terdakwa," ucap Isnur.

Sebelumnya, JPU mendakwa perbuatan Jumhur di media sosial menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

"Terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut, terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yaitu golongan pengusaha dan buruh," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Akibat kicauannya itu, JPU menilai ada polemik di tengah masyarakat terhadap UU tersebut. Jaksa juga menduga kicauan itu sebagai salah satu pemantik terjadinya rangkaian aksi penolakan UU Ciptaker yang dimulai pada 8 Oktober 2020.

"Akibat perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat. Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," kata jaksa.

Adapun kicauan Jumhur yang dinilai bermasalah terkait UU Ciptaker ini diunggah pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengatakan, "buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah kiacuan yang diduga berbunyi seperti, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti dibawa ini".

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

222