Home Hukum Pengacara Paslon NC-Yulfadri Protes KPU Buka Kotak Suara

Pengacara Paslon NC-Yulfadri Protes KPU Buka Kotak Suara

Solok,Gatra.com- Mevrizal, penasehat hukum paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menilai KPU Kabupaten Solok tidak sepantasnya membuka Kotak suara tanpa menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK. KPU mestinya menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK. 
 
Seperti diketahui sebelumnya,  pembukaan kotak suara yang berlangsung pada pukul 08.00 hingga sore ini Kamis (21/1) oleh KPU Kabupaten Solok dalam upaya mengambil sejumlah barang bukti menjelang digelarnya sidang gugatan di MK. KPU membuka ulang sebanyak 363 kotak suara dengan disaksikan  Bawaslu Kabupaten Solok dan Polres Solok, tanpa menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK. 
 
Mevrizal mengatakan, membuka kotak suara hasil Pilkada tanpa mengundang paslon bersengketa memicu dugaan yang tidak baik.
"Tentu kami bertanya dan bershuuzon, ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim paslon bersengketa," tegasnya. 
 
Ia menilai, tidak sepantasnya KPU melakukan tindakan seperti itu. "Sebagai penyelenggara, KPU menciderai demokrasi. Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok dipriksa DKPP. Dalam hal ini, KPU tidak profesional," tuturnya. 
 
Menanggapi hal tersebut anggota KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, mengungkapkan pelaksaan membuka kotak suara jelang menghadapi sengketa MK memang tanpa mengundang tim paslon bersengketa. 
 
Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020. 
 
Pada angka 4 poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat. "Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat," katanya. 
 
Proses pembukaan ulang kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Solok untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020.
262