Home Info Satgas Covid-19 Sindikat Pemalsu Hasil Swab, Satgas: Pelaku Dijerat Pidana

Sindikat Pemalsu Hasil Swab, Satgas: Pelaku Dijerat Pidana

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar. 

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," kata Wiku menjawab saat menjawab pertanyaan awak media, Kamis (21/01) kemarin.

Bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, maka sanksi pidana akan dijatuhkan. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," Wiku menekankan. 

Untuk itu masyarakat pun dihimbau agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan 

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan bahwa petugas verifikator Covid-19 di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional. Hal ini menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.

107