Home Politik DPRD TTU Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati

DPRD TTU Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati

Kupang, Gatra.com - DPRD Timor Tengah Utara, (TTU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal, mengusulkan pemberhentian Bupati – Wakil Bupati, Ray Fernandez – Alo Kobes periode 2016-2021 ke Mendagri, pada Jumat (22/1).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Hen Bana didampingi Wakil Ketua, Yasintus Lape Naif dan dihadiri seluruh anggota DPRD Timor Tengah Utara.

“Sesuai ketentuan, hari ini kami menggelar rapat paripurna. Materinya mengusulkan pemberhentian Bupati – Wakil Bupati TTU, masa bakti 2016 -2021, Ray Fernandez – Alo Kobes. Kami usulkan Mendagri melalui Gubernur NTT,” kata Ketua DPRD Ketua DPRD TTU, Hen Bana.

Usulan pemberhentian ke Mendagri melalui Gubernur NTT ini jelas Hen Bana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Karena masa tugas Bupati – Wakil Bupati definitif Ray Fernandez – Alo Kobes akan berakhir 16 Februari 2021 mendatang.

“Masa tugas Bupati – Wakil Bupati TTU, Ray Fernandez– Alo Kobes akan berakhir 16 Februari 2021 yang akan datang. Hari ini melalui sidang paripurna kami mengusulkan pemberhentian ke Mendagri melalui Gubernur NTT. Gubernur akan meneruskan ke Kementrian Dalam Negeri karena Mendagri yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Hen Bana.

Hen Bana menyampaikan terima kasih atas kerjasama selama ini yang berlangsung sangat baik. Selama masa kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati, Ray Fernandez – Alo Kobes banyak hal yang telah dibuat demi kemajuan TTU. Namun tak dapat dipungkiri masih ada juga yang belum terlaksana pada masa kepemimpinan ini. Hal itu lebih karena keterbatasan anggaran dan faktor lain.

"Harapan kami pemimpin TTU berikutnya dapat melanjutkan ,” kata Hen Bana.

Sementara itu, Plh Sekda TTU, Fransiskus Fay menyampaikan terima kasih kepada DPRD TTU yang telah mengelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati TTU masa jabatan 2016-2021.

Dikatakan, rapat paripurna itu berdasarkan surat Gubernur NTT Nomor: 121.1/II/10/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021 perihal pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021.

“Hari ini adalah agenda pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati TTU masa jabatan 2016 – 2021. Usulan pemberhentian ini, selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD TTU kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU masa jabatan tahun 2016-2021,” jelas Fransiskus.

Dalam sidang paripurna usul pemberhentian Bupati – Wakil Bupati TU ini hadir, unsur eksekutif, Pelaksana harian (Plh) Sekda TTU, Fransiskus Fay, Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, Plt Kejari TTU, Agustinus Baak dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab TTU. 

1076

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR