Home Hukum Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Digagalkan

Jambi, Gatra.com - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Satgas ANKER ( Anti Kejahatan Wilayah Perairan) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan baby lobster. Hal ini diungkapkan oleh Polres Tanjabtim di Kantor Sat Pol Air Polres Tanjabtim dalam Konferensi Pers.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah didampingi Pejabat PHPI BPKIM Jambi an. Suhardo Rps dan Kasat Pol Air Polres Tanjab Timur, Iptu Sudar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan bahwa Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan 17 Box Sterefoam yang berisikan benih Lobster dengan jumlah 94.500 ekor dengan harga Rp2,4 Miliar yang dibawa pelaku berinisial ES, (52) warga Pasir Putih Kota Jambi dan TS (49) warga Krembangan, Surabaya.

"Pelaku diamankan di Sungai Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara Kab. Tanjab Timur saat mengendarai Mobil Toyota Inova No Pol. B 1345 KYS," Kara Mulia.

Mulai melanjutkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas ANKER ( Anti Kejahatan Wilayah Perairan ) Polres Tanjab Timur.

"Kemudian Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Katim Satgas untuk melakukan Penangkapan diduga membawa Benih Baby Lobster , setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Toyota Inova No Pol. B 1345 KYS dan ditemukan 17 box stereofoam benih Baby Lobster," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan / atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang - undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

515