Home Hukum Simpan 11,68 Gram Sabu 4 Pengedar Diringkus Polda NTB

Simpan 11,68 Gram Sabu 4 Pengedar Diringkus Polda NTB

Mataram, Gatra.com- Personel gabungan Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB menggeledah rumah kontarakan IMD (25) yang diduga pengedar sabu di Jalan Ubur-Ubur II Gang Kakap Tamansari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis (21/1). Penggeledahan dipimpin Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya, SH, M.I.kom, di saksikan Kepala Lingkungan beserta Ketua RT setempat. Saat penggeledahan polisi juga mengamankan tiga orang laki-laki lain diduga kuat sebagai sebagai kurir.

 

Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya menjelaskan, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang di temukan di samping tembok rumah terduga pelaku di dalam kotak kaleng rokok Gudang Garam dengan berat bruto 11,68 Gram.

“Tiga orang tersebut yakni MB (18) yang beralamat Jln. Arta No.8 Perum Pagutan Permai Kota Mataram. NAP (19) Jln. Indra Giri No.11 Kecamatan Cakranegara Selatan Kota Mataram dan RCY (19) Jln. Batu Bolong No.50 Perum Griya Pagutan Indah Kota Mataram,” kata Polda NTB, Jumat (22/01).

Lebih lanjut AKP Eka Prasetya menjelaskan, Tim langsung membawa ke empat terduga pelaku narkoba ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita oleh petugas yakni 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah tas selempang warna silver, 3 buah korek api, uang tunai senilai Rp. 5.765.000, 8 buah hp, dan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 26 poket Shabu dengan berat bruto 11,68 Gram.

“Akibat perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkoba Golongan 1, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

169