Home Hukum LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Eks Anggota DPRD

LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Eks Anggota DPRD

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada putri korban pelecehan seksual ayahnya, inisial AA, mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain," kata Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Sabtu (23/1).

Hasto menyampaikan, LPSK akan memberikan perlindungan hukum karena ibu korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar Covid-19. Kondisi demikian membuat posisi anak korban menjadi serba sulit. Bahkan, kini anak korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri.

LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.

Penyidik dan jaksa diharap menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban. Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi.

Kepada penyidik Polresta Mataram, Hasto mengingatkan untuk memfasilitasi hak anak korban yaitu restitusi, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak korban kejahatan seksual.

"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," kata Hasto.

Masih kata Hasto, karena kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, penyidik berkewajiban memberitahukan pada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.

"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK," ujarnya.

LPSK mengapresiasi langkah Polresta Mataram yang telah mengamankan AA. LPSK menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sungguh memalukan.

"Kami [LPSK] menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku," katanya.

230