Home Politik Hanya Ditetapkan 4 Paslon Bupati-Walikota NTB, Tiga ke MK

Hanya Ditetapkan 4 Paslon Bupati-Walikota NTB, Tiga ke MK

Mataram, Gatra.com- Pasangan calon terpilih pada empat Kabupaten/Kota yang memenangkan Pillkada 9 Desember 2020 lalu akhirny ditetapkan KPU masing-masing kabupaten/kota untuk selanjutnya dijadwalkan acara pelantikannya yang direncanakan pada pertengahan Februari 2020 mendatang.

 

Ketua KPUD NTB Suhardi Soud menjelaskan, keempat Paslon terpilih di empat kabupaten/kota dimaksud berada di Kota Mataram, Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu. "Dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kota Mataram menetapkan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman dengan prolehan suara 76.695 atau 38,61 persen," kata Suhardi, Sabtu (23/1) kepada wartawan.

Dikatakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram terpilih ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Mataram, nomor 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021. Selanjutnya KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13 persen.

Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Lombok Utara, nomor 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021. "Sehari sebelumnya KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Kabupaten Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020," ujarnya.

Untuk KPU Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35 persen. Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat, nomor 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021.

Kabupaten Dompu menetapkan Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29 persen. Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021

Suhardi lebih jauh enjelaaskan, penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di kabupaten dan kota tersebut dilaksanakan karena hasil pemilihan di empat daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai surat KPU nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU kabupaten dan kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.

“Dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih, maka KPU kabupaten dan kota akan segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya Keputusan tentang pengangkatan kepala daerah.

"Sementara adanya PHP terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, maka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK," ujarnya.

306