Home Hukum Tim Resmob Polda Jambi Berangus Sarang Judi Ikan

Tim Resmob Polda Jambi Berangus Sarang Judi Ikan

JambiGatra.com- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan dua tempat yang dijadikan sebagai sarang permainan judi ikan yang berada di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Penggerebekan dua tempat permainan judi tersebut dilakukan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Jumat (22/1) malam sekitar pukul 21.30 wib. Aksi penggerebekan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto.

Tim pertama kali melakukan penggerebekan di tempat permainan judi yang berada di Kawasan Desa Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten.

Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggerebekan di lokasi permainan judi yang kedua berada di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, penggerebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo.

"Ada dua lokasi judi ikan yang kita gerebek, yang pertama di Kabupaten Bungo dan yang kedua di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo" kata Kaswandi kepada Gatra.com, minggu (24/1).

Kaswandi melanjutkan dari dua lokasi penggerebekan tempat judi tersebut pihaknya mengamankan puluhan pemain judi beserta karyawan yang bekerja di tempat judi tersebut dan sejumlah alat judi ikan yang masih aktif di lokasi dan barang bukti uang.

"Dari dua lokasi tersebut ada 23 orang yang kita amankan, dan tiga alat judi ikan dari Bungo dan tiga mesin dari tempat judi di Tebo, barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp3.590.000 dan di Tebo Rp5.065.000," ucapnya.

Untuk diketahui saat ini 23 orang beserta barang bukti lainnya yang diamankan dari dua lokasi judi tersebut telah di bawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

460