Home Info Satgas Covid-19 Ikut Jawa-Bali Kabupaten di NTT Ini, Ikut Lakukan PPKM

Ikut Jawa-Bali Kabupaten di NTT Ini, Ikut Lakukan PPKM

Timor Tengah Selatan, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS), NTT mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan.

Kebijakan ini sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten TTS.

“Kami di Kabupaten TTS mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan. Pemberlakuan akan dievaluasi tiap minggu bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,” kata Bupati TTS, Epy Tahun kepada Gatra.com lewat sambungan telepon, Minggu ( 24/1).

Diberlakukannya PPKM ini jelas Epy Tahun karena perkembangan kasus Covid di TTS belakangan ini meningkat cukup signifikan. Karena itu hasil rapat bersama kami mengeluarkan keputusan dengan nomor: 2/INS/HK/202.

“Dengan keputusan ini secara efektif, tim terpadu dan gugus tugas -19 mulai melaksanakan tugas melakukan tugas pegawasan diseleluruh wilayah TTS. Ditingkat Kecamatan akan ditangani Camat dan kepala Desa,” jelas Epy Tahun.

Lebih lanjut dia menyebutkan PPKM ini meliputi aktifitas, semua Toko, Supermarket, Mall akan dibuka hanya pukul 18.00 Wita saja. Sementara pasar tradisional baik di kota maupun Kecamatan dan Desa –Desa hanya diperolehkan beraktivitas sampai pukul 12.00 Wita.

“Jika melwawati waktu yang ditentukan Toko, Supermarket, Mall akan ditutup paksa oleh petugas. Sementara untuk pasar tradisional akan dibubarkan tim jika melewati jam yang ditentukan,” katanya.

Selain itu lanjut Epy Tahun aktivitas kemasyarakatan lainnya seperti lokasi pariwisata ditutup. Hal yang sama diberlakukan untuk pesta –pesta juga ditiadakan. Sedangkan untuk kematian bukan karena Covid -19 hanya diperbolehkan 1 X 24 jam sudah harus dikubur.

“Tim terpadu akan mengawasi ketat semua ketentuan ini. Misalkan jika ada warga yang meninggal lalu keluarga ngotot untuk menguburkan lebih dari 24 Jam, petugas akan mengambil jenasah itu untuk dikuburkan. Kami tidak main –main denga kebjiakan ini ,” tegas Epy Tahun.

Dengan pemberlakuan PPKM ini kata Epy Tahun, semua pengetatan protokol kesehatan Covid -19 diberlakukan dengan tegas. Bagi yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker diberi sangsi, diharuskan Push Up dan menyanyi lagu Indonesia raya.

Pemberlakuan protokol kesehatan lainnya akan diberlakukan, diaktifkan kembali pos –pos Covid diperbatasan. Baik itu perbatasan antar Kabupaten, antar Kecamatan dan Desa. Pos utama adalah batas Kabupaten TTS dengan Kabupaten Kupang, TTS dengan Kabupaten Malaka, TTS dengan Kabupaten Timor Tengah utara ( TTU).

“ Untuk batas antar Kabupaten akan ditangani tim terpadu Kabupaten TTS. Sementara untuk Kecamatan dan Desa ditangani tim Kecamatan. Semua yang masuk diperiksa ketat termasuk harus memakai APD. Jika tidak memakai tidak diiznkan masuk wilayah TTS ,” kata Epy Tahun.

Khusus Aparatur Sipil Negara kata Epy Tahun diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH. Hanya pimpina OPD yang diharuskan masuk kerja di Kantor. Sementara untuk eselon III masuk kerja secara shif, diatur oleh pimpinan OPD bersangkutan.

“Untuk ASN yang kerja di kantor, hanya diberlakukan 5 jam kerja. Masuknya jam 08.00 Wita dan pukul 13.00 Wita sudah harus tinggalkan kantor. Sementara untuk ASN yang memiliki penyakit penyerta atau Komorbid diwajibkan bekerja dari rumah ,” kata Epy Tahun.

Dia menambahkan pemberlakuan yang sama kata Epy Tahun juga untuk sektor pendidikan. Semua proses belajar mengajar diberlakukan secara daring. Mulai dari PAUD, TK, SMP, Madrasah hingga SMU, SMK dan Perguruan Tinggi.

Keterangan Foto :

933