Home Kebencanaan Pemkot Solo Siapkan Aturan PPKM Tahap Kedua

Pemkot Solo Siapkan Aturan PPKM Tahap Kedua

Solo, Gatra.com – Pemkot Solo saat ini menyusun regulasi untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua. Beberapa aturan akan lebih longgar dibandingkan pada PPKM tahap pertama yang dilaksanakan selama dua pekan kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani, Senin (25/1). Saat ini aturan terkait PPKM tahap dua telah disusun. Rencananya akan diterapkan mulai Selasa (26/1).

"Ya diterapkan besok (Selasa),” kata Ahyani, Senin (25/1).

Surat edaran (SE) terkait PPKM ini dibuat mengacu pada SE yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Namun dalam aturan untuk PPKM tahap kedua ini, dirinya menilai lebih longgar dibandingkan pada aturan PPKM tahap pertama.

"Hampir sama. Hanya ada sedikit perbedaan saja, aturan yang sekarang lebih longgar,” katanya.

Pada SE yang bar akan disesuaikna dengan kondisi yang ada di kota Solo. Sektor ritel dan pusat perbelanjaan yang mengalami perubahan. Pada PPKM tahap pertama, ritel diatur jam operasionalnya. Namun saat ini jam operasional dikembalikan seperti sedia kala. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk sektor informal, semua disesuaikan dengan jam operasional masing-masing tempat usaha. Perubahan lainnya yang diatur oleh Pemkot Solo yakni terkait aturan hajatan. Selama PPKM tahap pertama, hajatan tak diperbolehkan sama sekali. Namun pada PPKM tahap kedua, hajatan diperkenankan asalkan tidak di rumah atau pemukiman warga.

"Hajatan boleh di tempat ibadah ataupun gedung, tapi harus 25% dari kapasitas,” ucapnya.

Meski lebih longgar dibandingkan pada PPKM tahap pertama, namun Ahyani meminta masyarakat lebih disiplin dalam protokol kesehatan. Menurutnya, pemberlakuan jam operasional pada PPKM tahap pertama ini dinilai tidak efektif. Justru jika jam operasionalnya diperpendek, berpotensi mengundang kerumunan.

"Makanya, dari pada memperketat jam operasional, makanya lebih baik memperketat protokol kesehatan,” kata Ahyani.

Saat ditanya terkait evaluasi tahap pertama, dia mengakui tidak ada dampak signifikan dari PPKM selama dua pekan. Meskipun dia mengakui trend angka kasus Covid-19 di kota Solo cenderung turun. Namun penurunan ini bukan berarti kasusnya mereda.

"Makanya kita lihat lagi pada minggu pertama pelaksanaan PPKM tahap kedua. Apakah trend-nya menurun atau tidak,” katanya.

Terkait aturan PPKM tahap kedua ini, Pemkot Solo mengacu aturan dari pemerintah pusat. Pasalnya saat ini aturan dari provinsi belum turun.

"Tapi kan sebenarnya untuk regulasi terkait PPKM ini kan tidak harus mengacu pada aturan di atasnya," ucap Ahyani.

171