Home Kebencanaan Anak Buah Megawati Sentil Dinas Lingkungan Hidup

Anak Buah Megawati Sentil Dinas Lingkungan Hidup

Pekanbaru, Gatra.com- PDI Perjuangan mendorong Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk segera melakukan pemulihan lahan-lahan kritis. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Syaffarudin Poti, Senin (25/1). 
 
Menurut Poti sebagai daerah yang kerap dilanda bencana ekologis, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki segudang pekerjaan yang harus dituntaskan. Hanya saja, hal tersebut sangat dipengaruhi cara pemerintah memberi tempat pada isu lingkungan hidup. 
 
"Tapi ini sangat bergantung pada kepekaan pemerintah daerah, seperti keinginan melakukan reboisasi dan normalisasi daerah aliran sungai. Sejauh mana pemerintah daerah merasa penting akan hal itu," jelasnya di Pekanbaru. 
 
Ia menilai, saat ini pemerintah perlu menyeimbangkan hasrat pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Upaya tersebut dapat dicapai dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, dalam menyusun peta pembangunan ekonomi. 
 
"Bu Mega telah memerintahkan kami agar memasukan program lingkungan hidup ke program pemerintah," pintanya. 
 
Berdasarkan data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), sisa hutan alam di Riau saat ini tinggal 1.442.669 hektare.  Padahal luas hutan alam Riau pada tahun 1982 tercatat 6.727.546 hektare. Data itu diperoleh melalui citra satelit Landsat 8-OLI dan Sentinel-2. "Selain menggalakan reboisasi di lahan kritis,penegakan hukum (gakkum) di ranah lingkungan hidup sangat penting."
 
Sementara itu Kordinator Jikalahari, Made Ali, mengatakan publik saat ini menanti kerja-kerja politik dari pemangku kepentingan, yang memihak pada lingkungan hidup. Terlebih penyelenggara pemerintah daerah akan membas revisi  Perda nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW Riau tahun 2018-2038. Perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung tahun 2019, dan dikabulkan.
 
"Dikabulkannya gugatan itu, merupakan bukti Gubernur Riau beserta Anggota DPRD Riau periode 2014-2019 memaksakan kehendak lantaran terburu-buru menetapkan Perda RTWP Riau 2018-2038. Regulasi yang menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan dalam pola ruang RTRW Riau," tekannya.
158