Home Hukum Buang Sampah Serampangan, Awas Kena Denda Rp50 Juta

Buang Sampah Serampangan, Awas Kena Denda Rp50 Juta

Labuhanbatu, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut mengakui masih ada sebagian warga yang membuang sampahnya tidak pada tempat yang disediakan, atau biasa disebut secara serampangan.

Bagi yang memiliki kebiasaan buruk tersebut, mulai kini harus berjati-hati, bila perlu dihindari prilaku tidak terpuji itu. Karena, bila ketahuan, akan didenda Rp50.000.000 atau kurungan selama 6 bulan penjara.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (Kabid PSL B-3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, menjelaskan, ancaman itu sudah jelas ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017, pada Selasa (26/1).

Supardi mengatakan pihaknya terus mengkampanyekan jangan membuang sampah disembarang tempat, misalnya ke sungai, jalan, drainase/saluran/parit, membuang sampah dari kendaraan, membuang sampah ke pekarangan orang lain dan lainnya. 

Imbauan penyelamatan lingkungan dilakukan melalui surat ke berbagai lembaga terkait, juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan larangan dipasang dilokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Dia berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki pekarangan sebagai tempat pembuangan sampah, dapat menjadi peserta agar nantinya petugas mengutip sampah rumahan dengan biaya Rp20.000 setiap bulannya, cara ini pun bisa mendaftarkan diri ke kepala dusun/lingkungan agar diteruskan kepada mereka.

"Ayo sama-sama kita hindari sanksi membuang sampah sembarangan. Mari kita rawat Labuhanbatu dengan buang sampah pada tempatnya. Perubahan itu sangat diperlukan bagi semua, karena kesehatan faktor utama kita," kata Kabid PSL B-3 itu.

440

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR