Home Info Satgas Covid-19 PPKM Kota Magelang Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

PPKM Kota Magelang Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Magelang, Gatra.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Magelang, Jawa Tengah diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Imi melanjutkan PPKM tahap pertama yang telah berlangsung selama 2 pekan, yakni pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan ini telah ditegaskan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/24/112, tanggal 25 Januari 2021, tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.

Perpanjang PPKM di wilayah ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 tertanggal 22 Januari 2021 tentang PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, telah memastikan perpanjangan ini pada saat pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendapa RSUD Tidar, Senin (25/1).

"Saya rapat dengan Forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, sampai 8 Februari 2021," katanya.

Menurut dia, ada beberapa sektor yang diatur selama PPKM, di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO 25%. Kemudian, perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja/shift.

Adapun untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar, masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30%. Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25% dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, menuturkan bahwa dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, tempat ibadan dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50%. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya.

"Untuk fasilitas umum, taman bermain, tempat hiburan/karaoke ditutup total. Pasar tetap buka namun dengan pengaturan akses pengunjung dan pengawasan ketat," katanya.

Joko juga menyatakan, tidak ada penutupan jalan utama seperti yang dilakukan pada saat awal pandemi Maret 2020 lalu. Menurutnya, PPKM bertujuan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan namun perekoniman masyarakat tetap berjalan.

"Jadi kita tidak PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar], PPKM ini membatasi kegiatan masyarakat tapi ekonomi tetap jalan," ujarnya.

563