Home Hukum Anggota Dewan Sentil Jaksa Agung soal Tuntutan Pinangki

Anggota Dewan Sentil Jaksa Agung soal Tuntutan Pinangki

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, menyentil Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait relatif ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dibandingkan tuntutan terhadap oknum jaksa Urip Tri Gunawan.

Menurut Supriansa, tuntutan terhadap terdakwa Pinangki, yakni 4 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimintakan buronan Djoko Tjandra (Djoker) tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa.

"Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung selama ini yang saya banggakan. Ternyata berbeda dengan apa yang menjadi harapan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya yang berlangsung secara virtual pada Selasa (26/1).

Supriansa menilai tuntutan tersebut tidak profesional karena jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut oknum jaksa Urif Tri Gunawan dihukum 15 tahun penjara. Padahal uang suap yang diterima Pinangki dan Urip, jumlahnya hampir sama, yakni sekitar Rp6 miliar.

"Kalau ini yang terjadi, saya menganggap bahwa perlu ada diperbaiki di sana. Ini mempertontonkan di tengah-tengah masyarakat bahwa kita tidak bisa profesional dalam menempatkan tuntutan," ujarnya.

Supriansa lebih lanjut menyampaikan, tuntutan terhadap oknum jaksa Urip Tri Gunawan yang relatif cukup berat itu dibacakan pada tahun 2008. Adapun tuntutan terhadap Pinangki pada tahun 2020.

"Semakin hari meskinya semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan nilai suap yang sama. Padahal menurut saya, menurut pandangan kami bahwa Pinangki jauh lebih bisa diberikan pemberatan dalam tuntutan," ujarnya.

Supriansa berpendapat, terdakwa Pinangki bisa dituntut lebih berat dari tuntutan terhadap Urip, karena dia telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Harapan kita justru harus lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa agung pada saat itu, sebenarnya kalau saya seperti Bapak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik," ucapnya.

Terkait jomplangnya tuntutan tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa ini akan secara khsusu dijawab oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Namun demikian, Burhanuddin mengklaim bahwa tuntutan jaksa tersebut telah terukur.

240