Home Info Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran, Bupati Jepara Ikut Berlakukan PPKM

Keluarkan Edaran, Bupati Jepara Ikut Berlakukan PPKM

Jepara, Gatra.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ikut diberlakukan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sampai 8 Februari 2021.

Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Jepara Dian Kristiandi Nomor 443.5/0373 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PKM dan Antisipasi Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara, tertanggal 25 Januari 2021.

Hal ini juga mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 tanggal 25 Januari 2021.

Dikatakan bupati, pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat di tempat kerja atau perkantoran sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Untuk pelaksanaan rapat dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat dengan durasi waktu paling lama 2 jam,” kata Andi, sapaan Dian Kristiandi, Rabu (27/1).

Pelaksanan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan kegiatan admiistrasi di sekolah sesuai ketentuan jam kerja pada satuan pendidikan negeri dan swasta dengan menerapkan prokes ketat.

Untuk sektor esensil yang berkaiatan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan menerapkan prokes lebih ketat.

Restoran (makan dan minum di tempat) diatur jarak paling sedikit 1 meter antar kursi dan tidak saling berhadapan. Sedangkan jam operasional toko modern atau toko swalayan diatur mulai pukul 10.00 sampai pukul 22.00 wib. Pedagang Kami Lima pukul 15.00 sampai 20.00 WIB.

“Untuk tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan prokes ketat,” paparnya.

Dalam SE tersebut, diharapkan pula untuk mengoptimalkan posko Satgas Covid mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Selain itu, juga dilakukan peningkatan pengawasan melalui operasi Yustisi yang dilakukan TNI/Polri dan Satpol PP.

“Dorong Jogo Tonggo untuk mendukung Puskesmas dalam pelaksanaan 4 M, dan pelaksanaan vaksinasi,” pungkas Andi.

461