Home Politik Ada Kasus, BP2MI Akan Kaji Regulasi Perpanjangan Kontrak PMI

Ada Kasus, BP2MI Akan Kaji Regulasi Perpanjangan Kontrak PMI

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, akan segera mengkaji regulasi terkait perpanjangan kontrak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan. Tujuannya, agar seluruh PMI tetap dapat terpantau, terlindungi, dan terlayani dengan baik.

Hal ini dikatakan Benny lantaran adanya PMI bernama Aam Aminah yang melakukan perpanjangan kontrak di Taiwan tanpa kembali ke Indonesia. Sehingga, data perpanjangan kontrak ini tidak tercatat dalam SISKOP2MI.

PMI Aam ini berangkat ke Taiwan secara resmi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tahun 2012-2015 melalui PT Permata Gobel Karya Sejahtera, dan sempat melakukan perpanjangan kontrak di Taiwan tanpa kembali ke Indonesia. "Jadi PMI Aam berproses secara mandiri di mana datanya tidak tercatat oleh negara, dalam hal ini SISKOP2MI," ujar Benny seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (27/1).

Celakanya, Aam mengalami koma sejak September 2020 lalu akibat pendarahan bagian otak. Aam yang terus mengeluh sakit kepala dan pusing tanpa henti sempat dilarikan ke RS Hualien Tzu Chi Taiwan hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia hari ini.

Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Benny langsung melarikan PMI asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini ke Rumah Sakit Polri Jakarta. Di dalam ambulance yang membawa Aam, Benny berjanji bahwa BP2MI yang akan membiayai seluruh pengobatannya di RS Polri.

Seluruh biaya PMI Aam selama dirujuk di RS Polri akan ditanggung oleh BP2MI. Ini adalah bentuk perlindungan negara. Dan saya berjanji akan mengantarkan PMI Aam hingga ke kampung halamannya saat sudah sembuh nanti, ujar Benny.

260