Home Hukum Berantas Tambang Emas Ilegal Tanpa Diskriminasi

Berantas Tambang Emas Ilegal Tanpa Diskriminasi

Jambi,Gatra.com-Pemberantasan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dianggap Ombudsman Jambi masih belum dilakukan secara menyeluruh dan terkesan diskiminatif.

Ombudsman mengutip dari laman surat kabar Jambi Independent edisi Selasa, 26 Januari 2021, salah seorang pekerja PETI di Kabupaten Tebo mengatakan kalau memang mau ditertibkan, semua juga ditertibkan selamanya. “Kita hanya sebatas pekerja. Jangan usai ditertibkan, timbul pemain baru lagi” kata dia.

Terkait pernyataan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendorong pemberantasan terhadap PETI di Provinsi Jambi dilakukan tanpa praktik diskriminasi oleh tim dari Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi. Ombudsman Jambi mendukung kegiatan tersebut namun dilakukan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

“Kita mendukung kegiatan pemberantasan PETI yang dilakukan oleh teman-teman di dalam tim gabungan. Kita berharap bisa ditertibkan semua PETI dalam bentuk nyata, tidak tebang pilih”, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Jafar Ahmad kepada Gatra.com, Kamis (28/1).

Jafar melanjutkan, pihaknya juga menyoroti dampak PETI yang buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena ketiadaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini yang menjadikan aktivitas ilegal tersebut berbahaya bagi sekitar. “Kegiatan PETI tentu tidak memiliki AMDAL sehingga berpotensi merusak lingkungan hidup, itu sebabnya Ombudsman meminta pemerintah bersama dengan POLRI dan TNI bisa secara menyeluruh mengawasi dan menindak praktik penambangan tanpa izin tersebut," ujarnya.

Jafar menegaskan Ombudsman Jambi sebagai lembaga pengawasan publik turut andil mengawasi kegiatan pemberantasan PETI. "Ombudsman mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan bila dalam kegiatan tersebut terjadi maladministrasi," ucapnya.

Untuk diketahui, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email [email protected]. hammad Fayzal)

444