Home Kesehatan Miliaran Biaya Pasien Covid-19 Tak Kunjung Terbayar

Miliaran Biaya Pasien Covid-19 Tak Kunjung Terbayar

Jepara, Gatra.com - Sejak pandemi Covid 19 menyelimuti Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, biaya penanganan pasien ditanggung oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun, pada kenyataannya, rata-rata rumah sakit di Jepara masih belum menerima biaya pengganti yang sudah diklaim kepada Kemenkes.
 
Fakta itu diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara Mudrikatun melalui, Kasi Pelayanan Kesehatan Hesti Prihandari. Fakta mengejutkan lain yaitu terdapat rumah sakit yang sudah sembilan bulan mengajukan klaim pembiayaan, belum menerima serupiah pun dari Kemenkes sebagai pengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit sendiri.
 
Misalnya di RSUD Rehatta Kelet. Dari bulan April-Desember belum sepeserpun klaim yang sudah diganti oleh Kemenkes. "Totalnya lebih dari Rp15 miliar," sebut Hesti, Kamis (28/1).
 
Untuk RSUD Rehatta Kelet sendiri, kata Hesti, dari sembilan bulan yang tersampaikan ke Kemenkes, baru bulan April-Juli saja yang mendapatkan tanggapan. Tanggapan berupa koreksi administrasi atau hal lain ini disebut dengan istilah dispute. Hingga kini, pihak RSUD Rehatta Kelet sudah mengirim perbaikan, namun biaya klaim tak kunjung terbayar. Sementara itu, untuk bulan Agustus-Desember belum ada tanggapan dari Kemenkes.
 
Kasus lain juga ada di RS Graha Husada Jepara.  Pada bulan September 2020 saja, dari total klaim Rp800an juta yang diajukan, baru Rp400an juta yang cair. Sisanya masih dispute.
 
Terkait pembiayaan itu, lanjut dia, masing-masing pasien menghabiskan biaya yang berbeda-beda. Di RSI Sultan Hadlirin misalnya, satu pasien minimal menghabiskan biaya Rp5,66 juta. Sedangkan, paling tinggi mencapai Rp74,1 juta. Perbedaan ini didasarkan salah satunya pada rentan waktu perawatan pasien.
 
Setiap bulan rata-rata masing-masing rumah sakit mengklaimkan biaya sebanyak Rp500 juta ke Kemenkes, terang dia.
 
Terkait masalah ini, Hesti menegaskan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Sebab, proses pencairan biaya klaim itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkes RI. DKK Jepara hanya sebatas menjadi penembus surat pengajuan kepada pusat.
 
"Yang memverifikasi itu BPJS. Teman-teman di rumah sakit sudah sering mengeluh menghadapi hal ini. Tapi kami tak bisa berbuat apa-apa," ujar dia.
163