Home Hukum Aktris&Ratusan Advokat Dilantik, Otto: Single Bar It's Must

Aktris&Ratusan Advokat Dilantik, Otto: Single Bar It's Must

Jakarta, Gatra.com - Aktris Cornelia Agatha Dahlia masuk dalam daftar nama calon advokat yang diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Selasa (26/1) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pemeran Sarah di sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" tersebut, dalam akun instagramnya, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa berbagai pihak sehingga bisa menjadi advokat.

"Terima kasih atas semua doa dan support. Semoga ini menjadi berkat bagi sesama," tulis Lia, demikian Cornelia biasa disapa.

Lia mengucapkan sumpah dan dlilantik menjadi advokat atau pengacara bersama puluhan advokat lainnya. Pada Kamis (28/1), Ketua Umum (Ketum) PERADI, Otto Hasibuan, mengatakan, dalam 2 pekan melantik 300 orang advokat di Gedung PT DKI Jakarta.

Otto dalam sambutannya menyampaikan, advokat adalah penegak hukum independen. Ini merupakan syarat mutlak tegaknya supremasi hukum (rule of law). "Tanpa independensi advokat, rule of law tidak akan mungkin dapat kita capai," ujarnya.

Menurutnya, negara memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk mengangkat dan melantik advokat untuk menegakkan hukum sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tengang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu adalah kewenangan negara, tetapi melalui UU Advokat kewenangan itu diberikan kepada orgaisasi profesi yang bernama PERADI," ujarnya.

Para calon advokat sebelum dilantik dan mengambil sumpah, katanya, harus memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan oleh PERADI sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi profesi advokat yang memiliki kewenangan untuk melakukan Pelantikan dan Pengangkatan Advokat.

Syarat formil calon advokat yang akan dilantik dan diambil sumpahnya harus telah mengikuti beberapa tahap formil yang ditetapkan UU Advokat, yaitu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan menjalani masa magang selama 2 tahun serta berusia minimal 25 tahun.

Otto mengungkapkan, kewenangan organisasi profesi advokat untuk menjalankan amanah negara itu mengalami ancaman serius kerena adanya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 KMA HK 01 IX 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

"KMA 73 dari MA yang memberikan kesempatan Pegadilan Tinggi untuk mengangkat advokat tanpa melalui PERADI. Inilah malapetaka yang kita hadapi sekarang. Kita akan berjuang agar segera menganulir surat tersebut demi kepentingan para pencari kedilan," ujarnya.

Ketentuan itu akan merugikan para pencari keadilan karena memungkinkan seseorang yang tidak kompeten dapat menjadi advokat. Padahal, untuk mencetak advokat berkualitas dan berintegritas, harus ada satu standardisasi.

"Syaratnya harus ada standardisasi advokat yang baik, ujian advokat yang baik. Untuk bisa mencapai itu, harus diberlakukan 1 organisasi tunggal, bukan organisasinya tunggal, tetapi yang tunggal itu adalah kewenagan. Saya kampanye, single bar it's a must, single bar it's a must. Single bar itu adalah keharusan, Anda juga harus berjuang untuk kepentingan pencari kedilan," ujarnya.

Adapun Surat Keputusan Pelantikan dan Pengangkatan Advokat oleh PERADI yang memuat nama-nama calon advokat dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Viator Harlen Sinaga.

Berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: W10-U/466/HM.01.1/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021, Perihal: Undangan Penyumpahan yang ditujukan kepada Perhimpunan PERADI, akan dilaksanakan pula Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat untuk wilayah DKI Jakarta dengan jumlah total 330 peserta, terdiri dari 90 perempuan dan 240 laki-laki. Penyumpahan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi wilayah DKI Jakarta, Sunaryo.

Dikarenakan Jakarta masih dalam kondisi PSBB maka PT DKI Jakarta menerapkan teknis proses pelaksanaan secara per sesi dengan jumlah terbatas, yang dibagi dalam beberapa hari, yakni pada Selasa (26/1) terdiri dari dua gelombang, yakni pukul 09.00 WIB sebanyak 30 orang dan 32 pada pukul 13.00.

Selanjutnya, Rabu (27/1), sebanyak 31 orang. Kamis (28/1), ?36 orang. Selasa (2/1) sebanyak 30 orang pada pukul 09.00 WIB dan 30 orang pada pukul 13.00. Rabu (3/2) sebanyak 30 orang pukul 09.00 dan 28 pada pukul 13.00 WIB. Pada Kamis (4/2) sebanyak 60 orang untuk 2 sesi. Terakhir, Jumat (5/2) sebanyak 22 orang.

Ketua bidang Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dan Magang PERADI, Ardian Rizaldi, menjelaskan, setiap peserta calon advokat dan orang-orang yang hadir wajib membawa hasil rapid test dan mematuhi peraturan protokol pencegahan Covid-19 dengan mengenakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer.

"Peserta juga tidak di perkenankan membawa pendamping atau keluarga dan tidak membawa kendaraan mobil ataupun motor ke area gedung PT DKI Jakarta," katanya.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Pengurus DPN PERADI, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) bidang Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dan Magang, Bun Yani; dan Ketua bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi.

883