Home Hukum Asyik Berjudi Ceki Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Asyik Berjudi Ceki Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Temanggung, Gatra.com - Seorang perangkat desa bersama dua orang rekannya yang tengah asyik berjudi di sebuah rumah di Dusun Karangrejo, Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dibekuk polisi. Johan Irawan, perangkat desa itu, dan kawan-kawannya tak berkutik saat polisi datang mengepung arena judi. Mereka pun digelandang ke Mapolres Temanggung berikut barang bukti.

Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi mengatakan, selain perangkat desa bernama Johan Irawan (40) warga Desa Mangunsari, Ngadirejo ada dua orang lain. Yakni, Rujiyono (46) warga Gondang Winangun, Ngadirejo, dan Suwadi (41) warga Gondang Winangun. Mereka melakukan judi ceki dengan taruhan uang.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pesta judi di sebuah rumah di Desa Gondang Winangun. Info itu segera kami tindaklanjuti ke lapangan dan ternyata benar ada tindak pidana perjudian maka ketiga orang ini kita tangkap," ujarnya di Mapolres Temanggung, Kamis (28/1).

Tersangka Johan hanya tertunduk lesu ketika polisi menunjukkan dirinya dalam gelar perkara. Tersangka lainnya Rujiyo mengaku saat digrebek petugas mereka sudah bermain dua putaran. "Kami sudah main sebanyak dua kali terus ditangkap polisi. Sebenarnya kita berempat, tapi yang satu lagi berhasil kabur. Judi ini hanya iseng-iseng saja untuk mengisi waktu luang," akunya.

Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2,5 juta, satu set kartu ceki, satu bingkai foto, satu lembar karpet motif, dan satu lampu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

461