Home Hukum Lima 'Pejuang' Tolak Ciptaker Divonis 10 Bulan Percobaan

Lima 'Pejuang' Tolak Ciptaker Divonis 10 Bulan Percobaan

Palembang, Gatra.com - Gemuruh tepuk tangan mahasiswa dan tangis haru orang tua lima mahasiswa pejuang omnibus law yang menjadi terdakwa dalam perkara perusakan mobil dinas polisi saat demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa waktu lalu menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/1).

Hal itu, dikarenakan setelah mendengar pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi. Majelis menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan penjara kepada lima terdakwa karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut, dengan catatan jika para terdakwa melakukan tindakan pidana selama satu tahun enam bulan setelah inkrach, maka para terdakwa otomatis menjalani pidana 10 bulan penjara.

"Memerintahkan agar para terdakwa dapat segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan," kata Sahlan membacakan putusan.

Majelis hakim mempertimbangan hal yang meringankan bagi para terdakwa, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut, serta para terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan yang ditempuhnya saat ini.

Atas putusan itu, kelima mahasiswa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana menerima putusan tersebut. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel masih pikir-pikir dan meminta waktu 7 hari kepada majelis hakim untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU menuntut lima orang mahasiswa tersebut dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau membantu melakukan kejahatan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan menuntut kelimanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Usai sidang, Sukmala Rantau Hati, ibu dari salah satu terdakwa bernama Naufal Immandalis mengaku sangat bersyukur dengan putusan itu. Menurutnya, majelis hakim sudah menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan suatu perkara.

"Kami bersyukur sekaligus sangat berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu, sudah mewakili rasa keadilan buat anak kami, doa kami selama ini terjawab, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengacara untuk segera membebaskan anak kami," kata Sukmala.

Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Daud Dahlan dari Posbankum PN Palembang untuk terdakwa Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, Haidar Maulana, dan Naufal Imandalis. Sedangkan untuk Rezan Septian didampingi oleh penasihat hukum Redho Junaidi.

Pantauan Gatra, sebelum sidang dimulai beberapa petugas kepolisian gabungan dari Polrestabes Palembang sudah melakukan penjagaan ketat di ruang dan di luar ruangan guna mengamankan jalannya sidang. Pasalnya, beberapa perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas turut hadir mengawal sidang pembacaan vonis tersebut. Namun, hingga sidang ditutup oleh majelis hakim suasana di PN tetap kondusif.

146