Home Hukum Polda NTB Tetapkan Tersangka Pemalsuan Hasil Rapid Antigen

Polda NTB Tetapkan Tersangka Pemalsuan Hasil Rapid Antigen

Jakarta, Garta.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan EZZ alias ZUL sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil rapid test antigen untuk 15 orang jemaah Tabligh.

Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam siaran pers, Jumat (29/1), menyampaikan, penetapan tersangka EZZ alias ZUL ini berawal dari Laporan Polisi: LP/40/2021/NTB/SPKT, tanggal 28 Januari 2021.

Subdit I Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya meningkatkan kasus dugaan pemalsuan hasil rapid test antigen swab yang terjadi pada Rabu (27/1) sekitar pukul 16.30 Wita itu ke penyidikan.

Tersangka EZZ alias ZUL melakukan perbuatannya, yakni memalsukan hasil rapid test antigen swab di rumahnya yang berlokasi di Jalan Energi No. 3, RT/RW 001/033, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB.

Pemalsuan hasil rapid test antigen swab ini, bermula YAS pada Rabu (26/1) sekitar pukul 13.00 Wita menghubungi EZZ alias ZUL melalui telepon. YAS yang statusnya masih sebagai saksi meminta tolong kepada EZZ alias ZUL agar dibuatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 terhadap 15 orang jemaah Tabligh.

"Jemaah Tabligh [itu] akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar. Atas permintaan tersebut, kemudian tersangka EZZ meminta identitas ke-15 orang jemaah Tabligh tersebut," ungkap Hari.

Pria kelahiran Singaraja, Bali, kelahiran 1984 tersebut kemudian membuatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan hasil negatif dan seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik.

"Padahal kenyataannya, surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," ungkapnya.

EZZ alias ZUL yang merupakan sarjana itu mendapatkan blanko Surat Keterangan Bebas Covid-19 atas nama laboratorium klinik itu dengan cara sebelumnya menscaner asli Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang memang pernah dikeluarkan oleh laboratorium klinik dimaksud sewaktu tersangka EZZ menguruskan temannya. Kemudian hasil scaner itu, tersangka simpan di komputer yang biasa digunakannya.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni uang tunai sejumlah R?p1,5 juta, 1 unit CPU merk Asus warna hitam, 1 buah monitor warna hitam ukuran 15 Inc merk Philips, 1 unit printer merk Epson, 1 buah keybord dan moese merk Logitech.

Selain itu, penyidik juga menyita 1 buah stempel flash warna kombinasi merah dan hitam, 1 buah HP merk Huwawei warna hitam, 1 buah HP merk Infinix Model X680 warna hitam, dan 1 buah HP merk Samsung model SM-B310E warna biru.

"Tersangka EZZ ditangkap di Kantor Ditreskrimum Polda NTB setelah dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menyangka EZZ alias ZUL melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

202