Home Hukum Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Jakarta, Gatra.com - Mantan Sekretaris Mahakamh Agung (MA) Nurhadi melakukan tindak pemukulan terhadap salah satu petugas Rumah tahanan di KPK. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dalam kurun waktu 2012-2016 itu terjadi pda hari Kamis,(28/01/2021) sekitar pukul 16.30 WIB  di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1.
 
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada wartawan, Jumat (29/1).
 
Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. 
 
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.  Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," jelas Ali.
 
Nurhadi didakwa telah menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk menggerakkan para terdakwa agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
 
Selain suap tersebut Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Nurhadi memerintahkan Rezky yang masih ada hubungan keluarga untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
 
Gratifikasi tersebut diberikan oleh Handoko Sutjiteo, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Tahamat Santoso.

 

 
313