Home Milenial Demo Atas Nama Wartawan, PWI Kota Jambi: Itu Memalukan

Demo Atas Nama Wartawan, PWI Kota Jambi: Itu Memalukan

Jambi, Gatra.com - Ketua PWI Pokja Kota Jambi Hendry Noersal menegaskan tugas dari wartawan adalah menyiarkan informasi untuk kepentingan publik. "Seharusnya wartawan profesional menyalurkan aspirasi secara jurnalistik. Yaitu membuat berita, investigasi dan lainnya. Bukan demo seperti masyarakat. Itu melenceng namanya," ujar Hendry, Sabtu (30/1).
 
Hendry mengutip dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Bahwa Pers meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
 
Penyataan Hendry menyusul akan adanya sebuah aksi demontrasi mengatasnamakan kelompok wartawan, dari salah satu kabupaten di Jambi di Kantor Kejaksaan Negeri. Tuntutannya tentang tindak pidana korupsi. 
 
Hendry memang terkenal sangat sering membela profesinya. Menurutnya, tidak etis rasanya aksi yang dilakukan oleh kelompok wartawan salah satu kabupaten di Jambi itu. "Ketika ingin membawa misi untuk kepentingan khalayak, bukan lewat versi jalanan," ujar Hendry.
 
Hendry menambahkan, aksi demontrasi boleh-boleh saja dilakukan wartawan jika masih berkaitan dengan hak ataupun tindakan untuk menuntut pers itu sendiri. Contohnya pada Hari Buruh 1 Mei.
 
Hendry juga menyayangkan adanya anggota PWI yang ikut dalam aksi demo itu. Dan, pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 
 
Kata Hendry yang dilakukan anggota itu sangat salah. Sebagaimana ditegaskan dalam PD/PRT PWI pasal 9, anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
 
Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. "Ini memalukan profesi wartawan," kata Hendry.
752