Home Hukum Polres Kendari Bekuk Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu

Polres Kendari Bekuk Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu

Kendari, Gatra.com - Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar 1 kg narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka bernama Irfan alias Olo (26) ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pukul 21.00 Wita, pada Minggu (31/1).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Dilaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi barang haram.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, menindaklanjuti ke TKP. Tim langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu siap edar.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti 31 paket. Jadi seluruhnya ada 32 paket seberat 1,021 kg," ujar Didik, Senin (1/2/2021).

Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman barang dari salah seorang yang terlibat jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

“Ini yang kedua kalinya mengedarkan sabu-sabu. Pertama yang 500 sudah habis diedar di sekitar Kecamatan Poasia, Kota Kendari," terang Didik.

Didik mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

569

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR