Home Teknologi Tilang Elektronik Berlaku di Kota Jambi, Ini Titik-titiknya

Tilang Elektronik Berlaku di Kota Jambi, Ini Titik-titiknya

Jambi, Gatra.com- Satlantas Polresta Jambi mulai menguji coba electronic traffic law enforcement atau ETLE pada Senin (1/2). Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi mengatakan program tilang elektronik ini akan diterapkan dan diresmikan pada 17 Maret 2021 secara nasional.
 
Untuk mendukung program tilang elektronik tersebut, kata Doni, kepolisian sudah menempati setiap titik atau lokasi masing-masing dipasang dua buah kamera yang berfungsi untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara. "Ada 16 kamera kita pasang yakni di 8 titik dan setiap titik ada 2 buah kamera," kata Doni.
 
Doni bilang kamera ini langsung merekam setiap jenis pelanggaran sampai pengendara roda empat. Dibalik itu penerapan ETLE tersebut masih mengalami beberapa kesalahan dan masih dalam tahap penyempurnaan. Seperti penindakan terhadap kendaraan plat palsu dan kendaraan yang menggunakan plat luar. "Dalam waktu dekat akan kita sempurnakan," kata Doni.
 
Adapun kamera terpasang di enam titik di sejumlah persimpangan lampu merah di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, tepatnya di kawasan perempatan Simpang BI.
 
Kemudian di kawasan perempatan Pal 10, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kenali Asam Bawah Kotabaru, tepatnya di depan kawasan Polsek Kotabaru.
 
Kawasan Tugu Adipura, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Thehok, Jambi Selatan, kawasan perempatan Jelutung. Setelah itu, perempatan Talang Banjar, Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Jambi Timur, kemudian di kawasan Simpang Bata, Pasar Jambi, Simpang Sukarejo, Thehok, Jambi Selatan, dan Jalan Gatot Subroto, Cempaka Putih, Jelutung, atau tepatnya di persimpangan Bank Mandiri.
4635