Home Hukum Polda Jateng: 48% Pengedar Narkoba Melibatkan Anak Usia Muda

Polda Jateng: 48% Pengedar Narkoba Melibatkan Anak Usia Muda

Semarang, Gatra.com - Usia produktif antara 19-29 tahun adalah usia emas untuk menggapai kesuksesan. Namun, tidak sedikit justru terjerumus dalam tidak kriminalitas termasuk peredaran narkoba.

Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, pada tahun 2020 tindak pidana narkoba di tahun di Jawa Tengah sebanyak 1765 kasus dengan 2173 tersangka. Jumlah ini naik 3% dari tahun 2019, yang berjumlah 1709 kasus dengan 2132.

Dari jumlah tersangka, yang berhasil diamankan, pengedar gelap narkoba didominasi oleh pria sebanyak 93% (226 orang), berusia produktif 19-29 tahun 48% (117 orang) berpendidikan akhir SLTA 66% (160 orang) dengan pekerjaan swasta 58% (142 orang).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko melalui Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, menyebutkan, dari hasil pengungkapan sepanjang tahun 2020 berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya sabu 14.929,86 gram, ganja 9.400 gram, extasy 1860 gram, ganja sintetis 3461,55 gram, psikotropika 9221 butir dan obat-obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gr bubuk jamu dan 70.412 butir obat tradisional.

“Pengungkapan terbesar di tahun 2020 dengan 9100 gram sabu dan 5708 butir extasy pada 25 Agustus 2020,” kata AKBP Rizki Ferdiansyah, saat konferensi pers ungkap kasus narkoba tahun 2020 dan 2021 yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres jajaran di Halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Selasa (2/2).

Sementara itu, diawal tahun 2021, khususnya sepanjang bulan Januari Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran telah mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka menurun 6 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 781 gram, ganja 64 gram, ekstasi 1,78 gram dan ganja sintetis 906 gram.

"Kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba sebanyak 3 kasus sedangkan Satresnarkoba jajaran yakni Polrestabes Semarang, Polres Kendal, Polres Grobogan, sebanyak 4 kasus dengan Barang bukti Sabu diatas 100 Gram," katanya. 

Rizki menyebutkan, di tengah merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkoba.

"Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid -19 yang mewabah selama tahun 2020 hingga sekarang tidak membuat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Tengah menurun," katanya.

Dengan situasi darurat narkoba seperti saat ini, Polda Jateng khususnya Ditresnarkoba Polda Jateng mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bersinergi dan bersatu untuk menggelorakan perang terhadap Narkoba.

568

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR