Home Politik Bupati Ancam Sanksi Pimpinan OPD Telat Bayar Gaji Honorer

Bupati Ancam Sanksi Pimpinan OPD Telat Bayar Gaji Honorer

Tapanuli Tengah, Gatra.com – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, mengeluarkan perintah yang memuat aturan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng dapat membayarkan gaji honorer atau tenaga kerja suka rela (TKS) minimal tanggal 5 setiap bulannya mulai Februari 2021. Jika tak diindahkan maka akan diberikan sanksi tegas.

"Saya akan menindak tegas pimpinan OPD yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan atau minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya," ucap Bakhtiar, saat mengadakan rapat bersama dengan seluruh Pimpinan OPD di Pendopo Rumah Dinas (Eumdis) Bupati Tapteng, Kota Sibolga, Selasa malam (2/2).

Adapun perintah itu disampaikan Bakhtiar, dalam upayanya untuk menciptakan tertib administrasi pembayaran gaji Honorer/TKS Pemkab Tapteng. Di samping itu, untuk memastikan hak-hak seluruh Honorer/TKS Pemkab Tapteng terpenuhi dengan baik serta untuk menjaga dan meningkatkan kinerja dan kewajiban seluruh Pegawai Honorer/TKS Pemkab Tapteng.

Namun Bakhtiar pada kesempatan rapat yang didampingi Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Hendri Susanto Lumban Tobing itu, tidak membeberkan sanksi apa yang akan diberikannya kepada pimpinan OPD Pemkab Tapteng yang diketahui jika terbukti tak mengindahkan atau mematuhi perintahnya tersebut. 

Dia cuma memastikan bahwa perintahnya tersebut akan dipantau dan diawasinya secara langsung untuk memastikan apakah pembayaran hak setiap Honorer/TKS Pemkab Tapteng sesuai yang telah disampaikan, atau tidak oleh setiap pimpinan OPD Pemkab Tapteng.

"Nanti, saya akan meminta nomor telepon para Honorer/TKS untuk memastikan apakah mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal atau tidak," kata Bakhtiar mengakhiri.

356