Home DPD RI News Jateng di Rumah Saja, Karanganyar Wait And See

Jateng di Rumah Saja, Karanganyar Wait And See

Karanganyar, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih menunggu arahan Bupati Karanganyar Juliyatmono perihal gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan berlaku pada 6 dan 7 Februari 2021.

“Nanti menunggu instruksi dari bupati. Pada dasarnya, Pemkab Karanganyar melaksanakan imbauan dari Pemprov dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Sekda Pemkab Karanganyar, Sutarno kepada wartawan, Rabu (3/2).

Sebagaimana diberitakan, gerakan Jateng di Rumah Saja bakal mulai diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah pada akhir pekan ini. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sudah menyiapkan surat edaran untuk daerah-daerah terkait pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.

Lebih lanjut Sutarno mengatakan, pihaknya sedang menanti kepulangan Bupati Juliyatmono untuk membahas detil gerakan itu. Bupati Juliyatmono, lanjutnya, sedang tugas di luar kota.

Ihwal salah satu poin imbauan Gubernur Ganjar adalah menutup pasar pada 6 dan 7 Januari mendatang, Kepala Disdagnakerkop UMKM Martadi mengaku hal itu tidak mudah dilakukan. Sosialisasi secara lisan belum tentu diindahkan pedagang jika mereka diminta ‘tiarap’ selama dua hari.

“Maka dari itu, butuh pembahasan dan regulasi yang jelas. Apakah ada kompensasi dari pemerintah ke pedagang. Lalu sanksinya apa jika melanggar. Tapi untuk menutup pasar, belum pernah dilakukan selama ini,” kata Martadi.

Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo juga menunggu kebijakan daerah perihal Jateng di Rumah Saja. Penerapannya berimplikasi pada aktivitas masyarakat yang telah terencana di akhir pekan nanti. Diantaranya hajatan.

“Memang sudah jelas, hajatan yang belum terencana memang tidak diizinkan berlangsung selama PPKM. Namun yang sudah terencana dan dibawah pengawasan satgas, apakah juga ditangguhkan? Kami sedang menunggu instruksi bupati,” katanya.

709