Home Politik Kemendagri Diminta Lantik Wakil Bupati Bekasi Terpilih

Kemendagri Diminta Lantik Wakil Bupati Bekasi Terpilih

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum dari Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, dan Harry Syahputra, melayangkan surat somasi kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang tak kunjung melaksanakan pelantikan hingga saat ini. 

“Dari poses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut seluruh proses formil  dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan  yang berlaku,” kata Ilhamsyah, Rabu (3/2).

Diketahui dalam kasus tersebut timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, pihak Pemprov Jawa Barat menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap Akhmad Marjuki. 

Alasannya karena menurut Pemprov Jawa Barat, proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Sedangkan menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasa 176 UU Pilkada. 

“Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD  dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup,” katanya.

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

Dalam surat somasinya, Tim Kuasa Hukum juga menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Hal tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran Kemendagri. 

Hanya saja, didalam surat somasi tersebut, hingga saat ini Kemendagri belum juga melantik Wakil Bupati terpilih. 

“Ini telah melanggar hukum dengan mencederai Hak Konstitusi dan Hak Demokrasi saudara Akhmad Marjuki yang secara sah telah terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022,” katanya.

Tim Kuasa Hukum mendesak Kemendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar. 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022, di Cikarang Pusat, 18 Maret 2020. 

Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara. Sementara saingannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali.

Akhmad Marjuki merupakan calon dari Partai Golkar Jawa Barat dan dikenal sebagai pengusaha pengolahan limbah di kawasan industri Kabupaten Bekasi hingga Karawang. Sedangkan Tuty Nurcholifah Yasin, merupakan adik kandung dari mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang tertangkap operasi KPK. 

Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang dari Fraksi Golkar, Nasdem, PKS dan PBB memilih absen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan namun DPRD setempat tetap menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022.

3406

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR