Home Politik SKB 3 Menteri, Upaya Pangkas Intoleransi di Sekolah

SKB 3 Menteri, Upaya Pangkas Intoleransi di Sekolah

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang nantinya akan menjelaskan aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Penerbitan SKB ini merupakan jawaban atas beberapa isu intoleransi, yang mencuat di beberapa satuan pendidikan di daerah.

SKB 3 Menteri sendiri telah ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas. Dijelaskan Mendikbud, Kunci yang ditekankan dari SKB ini adalah hak setiap individu untuk memakai atribut keagamaan adanya di sekolah Negeri.

Dijelaskan Nadiem, yang disebut sebagai individu dalam konteks ini adalah guru, murid, dan tentunya orang tua. "Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Karena hak ini adalah di masing-masing individu guru, dan murid dan tentunya dengan izin orang tuanya," tutur Nadiem dalam Taklimat Media penandatangan SKB 3 Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Nadiem juga menyebut, SKB 3 menteri dikeluarkan berdasarkan 3 pertimbangan utama. Poin pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara yaitu Pancasila, Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kedua adalah bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap  dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," jelas Nadiem

Sementara yang jadi pertimbangan terakhir, adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Karena ada peraturan bahwa ini, hak individu dan sekolah tidak boleh melarang ataupun memaksakan. Hal ini berarti konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan, atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari SKB ini ditetapkan," beber Nadiem.

Mendikbud pun secara tegas menyebut, jika ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemerintah Daerah yang melanggar SKB ini, maka dalam waktu 30 hari dicabut aturan tersebut. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada secara spesifik kepada pihak yang melanggar.

"Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kemendagri juga bisa memberikan sanksi kepada Gubernur-nya. Sementara Kemendikbud, dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan bantuan pemerintah lainnya," pungkas Nadiem

344