Home Politik Golkar Desak Anulir Pelantikan Bupati Terpilih Warga Amerika

Golkar Desak Anulir Pelantikan Bupati Terpilih Warga Amerika

Kupang, Gatra.com- Partai Golkar minta meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menganulir dan membatalkan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

“Kami minta Kementerian Dalam Negeri menganulir dan membatalkan pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore. Ini karena si Orient diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat sesuai surat Kedubes Amerika Serikat kepada Bawaslu Sabu Raijua ,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Herman Hayong melalui release ( 4/2)

KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR RI jelas Herman Hayong agar koordinasi dan memberikan kewenangan diskresi kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk membatalkan keputusan pengesahan pasangan calon yang menang, 23 Januari 2021 lalu.

“Melalui diskresi, saya minta agar KPU Sabu Raijua membatalkan keputusan penetapan 23 Januari 2021 dan menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbesar kedua sebagai calon terpilih,” jelas Herman Hayong. .

Dia menyebutkan peraih suara terbanyak kedua dalam Pilkada Sabu Raijua pada tahun 2020 yang lalu adalah paket Nik Rihi Heke- Yohanes Uly Kale. Pasangan ini didukung oleh partai Nasdem dan PKB.

“Saya minta agar KPU Sabu Raijua NTT diberikan diskresi. Membatalkan keputusan sebelumnya dan menetapkan ulang pasangan Nik Rihi Heke – Yohanes Uly Kale. Ini untuk harga diri bangsa. Masa harus melantik warga negara asing memimpin satu Kabupaten di Indonesia,” tegas Herman Hayong.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan ini sesuai ketentuan perundang –undangan yang ada. “ Jujur kami perjuangkan ini karena ketentuannya harus demikian. Kalau bukan harga diri bangsa mengapa kami harus persoalkan. Kan dalam Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 kandidat yang diusung Partai Golkar, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, kalah ,” kata Herman Hayong.

Dia menyebutkan Golkar berpedoman pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda dengan dianutnya asas kewarganegaraan tunggal oleh undang-undang ini. “ Regulasi tersebut memang menganut azas kewarganegaraan ganda terbatas sebagai pengecualian. Ini terutama dalam rangka perlindungan terhadap anak bagi anak-anak ,” kata Herman Hayong.

Dalam penjelasan Umum UU Kewarganegaraan jelas Herman, dikatakan bahwa pada UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Jika seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka harus merilis salah satu kewarganegaraan yang dimiliki.

“Apabila ia tidak mau rilis salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang diperoleh adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. surat keterangan dari Kedubes Amerika jelas, Orient warga negara Amerika. Lalu apa dia harus dilantik sebagai Bupati. Apabila Kemendagri tetap mau mengesahkan cukup calon wakilnya saja yang disahkan dan dilantik ,” kata Herman Hayong

Dalam proses pencalonan ini kata Herman Hayong ada unsur kesengajaan dari Orient Patriot Riwu Kore untuk mengabaikan pengurusan status kewarganegaraannya.

“Kami tidak menuding siapa –siapa yang meloloskan Orient jadi calon Bupati. Namun perlu diketahui bahwa adik kandung Orient adalah Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore yang juga adalah mantan anggota DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Demokrat Provinsi NTT. Dan Partai Demokrat termasuk yang mengusung Orient ,” sebut Herman Hayong.

339