Home Hukum Digugat Anak Kandung, Ibu Balas Polisikan Anaknya

Digugat Anak Kandung, Ibu Balas Polisikan Anaknya

Palembang, Gatra.com- Kasus anak yang menggugat ibu kandungnya terkait tanah warisan yang bergulir di Pengadilan Negeri Sukajadi Banyuasin beberapa waktu silam memasuki babak baru bahkan bergulir panas.

Danima (78) sang ibu memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mila Katuarina (53) anak kandungnya ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan sudah menggelapkan tanah miliknya.

Ditemani kuasa hukum nya Edi Siswanto SH, Damina Kamis (4/2) mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dimintai keterangannya atas laporannya tersebut. Danima yang sudah sepuh sudah tak kuat berjalan terpaksa menggunakan kursi roda.

Dikarenakan penyidik sedang ada gelar perkara lain maka pemeriksaan terhadap nenek Damina pun ditunda sementara waktu. “Sudah dilaporkan, tadi rencana akan diminta keterangan. Tetapi karena ruangan penyidik berada di lantai atas dan masih ada gelar perkara, jadinya ditunda. Penyidik akan menyiapkan ruangan di bawah, agar Nenek Damina tidak susah naik ke atas,” kata Edi.

Dijelaskan Edi Siswanto, SH kejadian tersebut berawal dari tanah seluas 1.860 meter persegi yang dimilikinya dijual kepada anaknya. “Dan pelapor ingin mengambil sebagian tanahnya yang belum dijual kepada anaknya tersebut. Tapi sang anak malah tidak mau memberikan sebagian tanah yang menjadi haknya,” katanya. Dari sinilah sang anak akhirnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Sukajadi Banyuasin.

Namun majelis hakim menolak gugatan Mila Katuarina sehingga nenek Damina melaporkan sang anak ke Mapolda Sumsel. “Sebenarnya, klien kami hanya ingin meminjam sertifikat tanah tersebut dan minta dibayarkan hutang, tetapi sang anak tidak mau memberikan,” bebernya.

Dengan bicara terbata-bata Damina menyebut anaknya anak durhaka, karena tidak ada menunjukan itikad terhadapnya. “Dia anak durhaka. Saat di pengadilan waktu dengan kasus harta warisan itu juga tidak ada kata minta maaf,” terangnya.

3036