Home Politik Ganjar Ajak Heningkan Cipta Dua Hari di Rumah

Ganjar Ajak Heningkan Cipta Dua Hari di Rumah

Semarang, Gatra.com- Momen “Jateng di Rumah Saja” agar digunakan untuk mengheningkan cipta bagi para tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengatakan, selama dua hari di rumah saja dapat digunakan sebagai momen hening cipta.

Membayangkan perasaan dari keluarga dari penderita Covid-19 yang meninggal dunia. Mereka tidak memandikan bahkan melihat keluarganya yang meninggal karena virus tersebut.

“Saya mengajak hanya berkorban dua hari saja kok. Ini juga untuk membantu para tenaga kesehatan barangkali bisa sedikit bernafas,” kata Ganjar, Kamis (4/2).

Menurutnya gagasan “Jateng di Rumah Saja” bukan dilakukan secara mendadak, tapi sudah digaungkan sejak awal pandemi Covid-19.

Namun, baru sekarang gagasan ini direalisasikan sebagai wujud empati kepada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. “Serta rasa empati kepada para tenaga medis dan tukang gali kubur pasien Covid-19,” ujarnya.

Ganjar menambahkan tidak ada sanksi bagi warga yang melanggar "Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari 2021.

Sebab gerakan tinggal di rumah selama dua hari untuk membangun kesadaran perilaku masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan Covid-19.

“Saya tak mau menghukum rakyat. Tapi Jawa Tengah punya Perda Nomor 11 tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi pelanggaran. Gerakan “Jateng di Rumah Saja” bicaranya adalah dua hal yakni egulasi berjalan tetapi kesadaran masyarakat juga terbangun,” ujar Ganjar.

Orang nomor satu di Pemprov Jateng ini membantah “Jateng di Rumah Saja” sebagai sinyal penerapam lockdown.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto menyatakkan, kebijakan “Jateng di Rumah Saja” tidak akan efektif bila tak ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar.

Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah, terbukti sampai sekarang angkanya di Jateng masih tinggi.

“Kalau dua hari disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota,” kata Bambang.

283