Home Milenial Gaji ASN di Inhu Tertunggak Lagi

Gaji ASN di Inhu Tertunggak Lagi

Indragiri Hulu, Gatra.com - Untuk kedua kalinya dalam tahun 2021 ini gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 40 anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali tertunggak.  Belum diketahui secara pasti apa penyebab Pemkab setempat hingga saat ini belum membayarkan hak penyelenggara negara itu. 
 
Simbolon anggota DPRD Inhu daerah pemilihan II, mengaku sejak awal bulan Januari lalu memang telat menerima gaji dari biasanya begitu pula dengan bulan Februari yang saat ini belum masuk ke rekening. "Sudah dua bulan ini selalu telat gaji ASN dan anggota DPRD. Jika biasanya awal bulan tiap tanggal 1 langsung masuk kerekening masing-masing namun sekarang sudah tidak seperti biasanya," ujar Simbolon kepada Gatra.com, Jum'at (5/2).
 
Simbolon menyebut, dengan adanya kendala penyaluran gaji para ASN dan DPRD saat ini dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan hearing dengan dinas terkait. "Minggu depan coba kita telusuri dengan mengundan hearing dinas terkait," ungkapnya. 
 
Hal serupa juga disampaikan oleh seorang pegawai Pemkab Inhu yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Gatra.com kalau honor mereka belum masuk ke rekening masing-masing seperti biasanya. 
 
"Biasanya awal bulan honor kita sudah masuk. Namun, hingga saat ini belum ada juga. Kami juga belum tahu dimana kendalanya. Saat ditanyakan ke bagian keuangan Pemkab Inhu, itu disebutkan akibat ulah peralihan sistem yang ada," ungkapnya
 
 "Saya sudah bolak balik ke ATM untuk melihat kenapa gaji kok belum cair juga. Ternyata teman-teman juga belum gajian sampai minggu ini," tuturnya
 
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Inhu, Ibrahim Alimin, mengatakan pembayaran menggunakan sistem manual itu terjadi karena pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang perencanaan, penganggaran dan tata kelola keuangan pemerintah daerah. PP ini mengamanatkan perubahan keuangan dari Sistem Informasi Manajemen Akutansi dan Keuangan Daerah (SIMAKDA) menjadi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).  "Dalam PP nomor 12 tahun 2019 itu ada perubahan sistem pembayaran honor yang mengharuskan kita kembali ke sistem lama," ujar Ibrahim saat itu.
 
 
 
1337