Home Hukum Berkas Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Sudah P21

Berkas Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Sudah P21

Jakarta, Gatra.com - Berkas kasus Rizieq Shihab atas pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Setelah itu, penyidik akan melimpahkan ke tahap kedua, di antaranya penyerahan tersangka eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dan barang buktinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Rusdi menambahkan, rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum pada Selasa, 9 November 2020. Setelah pelimpahan itu, Rizieq akan menjalani sidang.

"Jadi kasus Petamburan untuk berkas perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang butkinya pada minggu depan," pungkas Rusdi.

Sebelumnya, Kejagung memang sempat mengembalikan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1) lalu. Tiga berkas perkara itu di antaranya kerumunan di Megamendung, kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan penutupan hasil swab test di RS Ummi.

"P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

274