Home Politik Pelantikan Bupati WNA Amerika Serikat Digugat

Pelantikan Bupati WNA Amerika Serikat Digugat

Kupang, Gatra.com - Pasangan calon Bupati Sabu Raijua, NTT Takem Raja Pono - Herman Hegi Radja Haba ( Dua Radja) yang gagal pada 9 Desember 2020 lalu, menggugat melalui PTUN. Minta agar pelantikan Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore ditunda karena dietanggarai berstatus warga negara Amerika. 

“Kami minta tunda atau batalkan pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua atas nama Orient Patriot Riwu Kore. Pasalnya yang bersangkutan ditenggarai berkewarganegaraan Amerika Serikat. Ini sesuai surat Kedubes Amerika Serikat kepada Bawaslu Sabu Raijua tertanggal 1 Februari 2021 ,” kata Rudi Kabunang, pengacara paslon Takem Raja Pono - Herman Hegi Radja Haba ( 6/2)

Untuk itu jelas Rudi Kabunang, Senin 8 Februari 2021 pihaknya akan mendaftarkan gugatan di Pengadikan Tata Usaha Negara ( PTUN) Kupang.

”Jadi Senin 8 Februari 2021 lusa, kami daftarkan gugatan dimaksud di PTUN Kupang. Gugatannya sudah disiapkan dan tinggal didaftarkan saja ,” jelas Rudi Kabunang.

Salah satu materi yang bakal diajukan dalam gugatan di PTUN jelas Rudi Kabunang adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan.

“ Ini khususnya tentang berakhirnya kewarganegaraan Indonesia jika WNI menerima kewarganegaraan negara lain. Karena Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan ,” jelas Rudi Kabunang.

Lebih lanjut Rudi Kabunang menyebutkan boleh –boleh saja kalau Orient Patriot Riwu Kore masih mengaku masih sebagai warga negara Indonesia.

“Itu boleh-boleh saja, tetapi Undang-Undang mengatur lain. Atas dasar ini maka kami menghimbau pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, Gubernur NTT dan Mendagri untuk berkoordinasi, menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore agar tidak menimbulkan masalah hukum baru ,” sebut Rudi Kabunang.

Masih dalam gugatan ke PTUN kata Rudi Kabunang pihaknya akan memberitahukan kepada KPU untuk menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal.

“Jadi kami mendesak termohon untuk mencabut keputusan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta melakukan Pilkada ulang atau regulasi lain yang sesuai ketentuan. Ini tuntutan kami, Orient Patriot Riwu Kore tidak dilantik ,” kata Rudi Kabunang.

Rudi Kabunang juga menambahkan, ada yang menyatakan bahwa Orient dilantik dulu baru dinonaktifkan. Ini juga tidak bisa lantaran bukan tindak pidana yang dilakukan oleh pribadi lepas pribadi sehingga pertanggungjawabannya dilakukan pribadi masing-masing. “Ini adalah cacat yang dilakukan mengenai syarat formal dan mereka disebut sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Jadi bukan tindakan pidana secara pribadi,” ujar Rudi.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (4/2) memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri.

“Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal Malik.

Pada pertemuan itu jelas Akmal Malik, para pejabat terkait menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya

Untuk diketahui, dalam Pilbup Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore – Uly meraih 48,3 persen atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua.

Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke – Yohanes Uly Kale mengoleleksi 13.292 suara ( 30,1%) dan pasangan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara (21,6 %).


 

1290