Home Ekonomi Wali Kota Tegal: Pasar Boleh Buka, Tapi Tengah Malam

Wali Kota Tegal: Pasar Boleh Buka, Tapi Tengah Malam

Tegal, Gatra.com - Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' selama dua hari mulai dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Sabtu (6/2). Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan penyebaran Covid-19.

Ada yang menggelitik dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal bernomor 443/005 tertanggal 3 Februari pasar tradisional harus ditutup saat pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja', di sejumlah pasar tradisional, justru terpasang spanduk yang menginformasikan jika pasar tradisional tetap buka.

Pantauan Gatra.com Sabtu (6/2), spanduk bertuliskan "Pasar Buka Mulai Jam 00.00 s/d 06.00 WIB" tampak terpasang di bagian depan Pasar Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. Terdapat logo Pemkot Tegal di spanduk berukuran sekitar 3 meter x 70 sentimeter itu.

Selain di Pasar Sumurpanggang, spanduk nyeleneh itu juga terlihat terpasang di sejumlah pasar tradisional lainnya, di antaranya Pasar Pagi, Pasar Kejambon dan Pasar Langon.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengakui pemkot sengaja memasang spanduk tersebut di sejumlah pasar. Sesuai tulisan di spanduk, pedagang maupun pembeli boleh melakukan aktivitas jual beli di pasar pada pukul 00.00 - 06.00 WIB.

"Jadi kalau ada yang protes pasar di Kota Tegal ditutup, itu bisa dilihat pasar tetap boleh buka, tapi bukanya mulai pukul 00.00 sampai dengan 06.00 WIB. Mal misalnya mau buka ya sama," ujarnya.

Menurut Dedy Yon, informasi dalam spanduk menyesuaikan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tidak melarang pasar untuk buka saat pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja'.

"Bagaimanapun Pak Gubernur kemarin fleksibel. Pasar yang buka pasar yang jualannya di pagi hari sekali. Barangkali ada pembantu rumah tangga atau ibu rumah tangga di pagi hari masih sepi mau belanja," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang biasa berjualan di Pasar Pagi, Wati (40) mengatakan, tidak ada pembeli yang akan datang ke pasar jika hanya diperbolehkan buka dari pukul 00.00 - 06.00 WIB. "Siapa yang akan beli. Ya buang-buang bensin dan tenaga saja. Baru buka dan belum ada yang beli sudah disuruh tutup," ujarnya.


 

360