Home Hukum Polres Muaro Jambi Ringkus Maling Motor

Polres Muaro Jambi Ringkus Maling Motor

Jambi,Gatra.com- TIM Rajawali dan KBO Sat reskrim Polres Muaro Jambi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mencokok Reza Fahlevi (24) warga Lorong Pesantren RT.26 Desa Kasang Pudak Kec, Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dan Andi Saputra (31) warga Dusun Dano Rayo RT.03 Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan, pengkapan tersangka di lakukan berdasarkan laporan korban Masmuam warga RT.01 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi pada 06 November 2020 lalu.

''Pada Jum'at tanggal 06 November 2020 korban bersama istrinya Siti Maimunah berboncengan dari rumah menuju Kebun di Lorong Tanjung Nangko RT.17 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi," kata Amradi kepada Gatra.com, Minggu (7/2).

Amradi melanjutkan, sesampainya di kebun sepeda motor Honda Vario Warna Putih miliknya di parkirkan depan pondok kebun. Dengan posisi kunci kontak berada di kontak sepeda motor tersebut dan melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang.

"Sekitar pukul 10.00 Wib, korban dan isterinya istirahat kembali di pondok kebun tersebut. Korban baru menyadari bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok kebun miliknya tersebut. Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke polisi,'' ujarnya.

Amradi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan serta berbekal informasi dari informan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku Reza Fahlevi sedang berada di warung Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu.

''Pelaku dapat diamankan oleh tim Opsnal Polres Muaro Jambi di warung tersebut tanpa ada perlawanan. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, sepeda motor ini digadaikan kepada Andi Saputra dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun pelaku tidak menembus kembali sepeda motor tersebut,'' jelasnya.

Berdasarkan keterangan langsung menuju rumah Andi Saputra dan didapati bahwa benar sepeda motor Honda Vario milik korban tersebut dalam penguasaannya. Dengan kondisi warna yang semula putih menjadi hitam dan Nopol yang semula BH 3207 ZN berubah menjadi BH 4373 IQ.

''Selanjutnya pada pukul 04.00 wib pelaku Andi Saputra Bin Abdullah berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) di rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku dan BB langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' ucapnya.

505